Kamis, 12 Desember 2024 | 01:58
NEWS

Pemprov Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran

Pemprov Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran (Dok Dishub Sumut)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran 1445 Hijriah. "Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 16 April 2024," ujar Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan, Rabu (27/3). 

Ia menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu tiga atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan dan juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan berupa seng, besi dan kayu.

Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan. Angkutan barang yang dikecualikan yakni kendaraan yang mengangkut BBM, bahan bakar gas, hantaran uang, ternak, pupuk, pakan ternak, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telor, garam, kedelai, bawang, cabai, bantuan pangan bencana alam, logistik pemilu, sepeda motor mudik gratis, dan bahan pokok. 

"Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah SKB ditandatangani oleh para pihak terkait, dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud," kata dia.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi; Siantar - Parapat - Porsea; dan ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

"Dishub bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait siap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan dengan kebijakan tersebut," tegas Agustinus.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.

Perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan melakukan pergerakan di seluruh tanah air. 

 

Komentar