Minggu, 28 April 2024 | 00:49
NEWS

Pimpinan Komisi VIII DPR RI Minta Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dievaluasi

Pimpinan Komisi VIII DPR RI Minta Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid

ASKARA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 18 Oktober 2024 nanti akan mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali rencana penerapan aturan tentang kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk UMKM.

Pasalnya, kata dia, penerapan kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memberatkan pelaku UMKM dan mengganggu laju pertumbuhan UMKM.

Ditegaskan Wachid, suatu bahan makanan atau minuman yang sudah jelas halal, semestinya tidak perlu lagi disertivikasi lagi kehalalannya.

"Ini perlu di evaluasi lagi. Masa es saja harus (ada sertifikat) halal. Ini kan lucu. Garam krosok aja harus (dilabeli) halal," kata dia di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

"Ini pelaku usaha ayam potong saja RPHnya (Rumah Potong Hewan) harus bersertifikat halal, ngurus izinnya tentu mengeluarkan biaya," sambung dia.

Wachid menuturkan bahwa negara semestinya memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM. Bukan malah menyulitkannya. 

"Undang-undang dibuat sejatinya (bertujuan) untuk melindungi masyarakat, bukan malah meresahkan masyarakat," sambung dia.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan tiga kelompok produk untuk mendapat sertifikat sebelum 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (1/2)

Komentar