Jumat, 03 Mei 2024 | 18:57
COMMUNITY

PB PII Menggugat Demokrasi yang Tidak Sehat!

PB PII Menggugat Demokrasi yang Tidak Sehat!
Logo Pelajar Islam Indonesia (PII)

ASKARA - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2023-2025 mengeluarkan pernyataan sikap yang berjudul Pelajar Menggugat! Demokrasi Yang Tidak Sehat!

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Sekjen PB PII Fikri Haiqal Arif

itu dinyatakan, bahwa PB PII sebagai organisasi pelajar, telah mengalami keresahan dengan keadaan politik yang terjadi belakangan ini.

Terhitung sejak bulan Oktober hingga menjelang pemilihan umum di tanggal 14 Februari 2024. PB PII menyayangkan, Tokoh Politik dan Organisasi Pemerintah yang harusnya menjadi teladan, ruang aspirasi masyarakat dan sebagai tempat memunculkan rasa aman, terkhusus bagi pelajar, nyatanya tidak demikian.

“Malah memberikan, "pembelajaran politik" yang terkesan angkuh dan culas serta tidak mempertimbangkan etik,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2).

PB PII khawatir, dari praktik politik yang tidak ideal melahirkan generasi yang menghambat terciptanya Indonesia Emas di tahun 2045.

“Mengingat, daftar pemilih tetap di pemilu 2024 lebih dari 50 persen pemilih muda, pelajar saat ini termasuk di dalamnya,” katanya.

Oleh karena itulah, PB PII secara tegas menyatakan sikap untuk merespon kondisi politik di Indonesia, yaitu:

1. PII sejalan dengan demokrasi yang menjunjung tinggi etika serta prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. PII mengedepankan independensi organisasi dan berpegang pada Khittah Perjuangan dalam memilih pemimpin bangsa.

3. PB PII menghimbau seluruh kader PII untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan Tri Komitmen PII yaitu Ke pelajaran, Ke Islaman dan Ke Indonesiaan.

4. PB PII menginstruksikan seluruh Pengurus Komisariat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah untuk tetap berkomitmen memberikan edukasi kepada Pelajar tentang demokrasi yang sehat.

5. Mendesak seluruh lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 agar tetap menegakkan independensi dan didasarkan Asas Pemilu, yakni Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber-Jurdil).

6. Menuntut agar semua ASN, pejabat pemerintah, TNI dan Polri terbebas dari paksaan atau terlibat dalam menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa pihak-pihak tertentu untuk memihak salah satu paslon.

7. PB PII kecewa atas segala sikap maupun tudingan, yang memposisikan organisasi yang telah bersuara berdasarkan pada standar etika dan keilmuan, (justru dituduh) sebagai politik partisan dan berpihak pada peserta kontestasi pemilu 2024.

“Demikian pernyataan sikap yang kami buat dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Kami menyadari bahwa merawat generasi untuk menyambut Indonesia Emas 2045 jauh lebih penting,” pungkasnya.

Komentar