Selasa, 30 April 2024 | 14:52
NEWS

Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik

Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik
Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres harus dihormati semua pihak

"Tentunya kami harapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Karena memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi,” ujar Guspardi Gaus, Rabu (7/2) 

Guspardi mengatakan, DKPP dalam putusannya telah  menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sementara  enam komisioner lainnya diberikan peringatan keras.

"Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK dan bakal menuai perdebatan publik," ujar Guspardi. 

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI itupun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan ‘pencopotan’ Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.

"Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli dan pakar hukum guna menyikapi putusan DKPP ini. Dan biarlah nanti para ahli dibidangnya memberikan tanggapan dan bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya," ulas Anggota Baleg DPR RI ini.

Sungguhpun demikian, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, putusan DKPP ini tidak akan mempengaruhi jadwal dan tahapan pemilihan umum 2024 yang tengah berlangsung. 

"Karena, putusan DKPP ini adalah berupa sanksi etik pada personal komisioner KPU. Apalagi hari pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi," pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Hasyim bersama enam komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono kepada DKPP dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.(Nomor136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), serta Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Komentar