Selasa, 30 April 2024 | 17:44
MILITER

Permasalahan Dan Aspirasi Terkait Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye di Kalimantan Timur

Permasalahan Dan Aspirasi Terkait Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye di Kalimantan Timur
Komite II DPD RI Menyerap Permasalahan Dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Provinsi Kalimantan Timur

ASKARA– Komite II DPD RI, dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Serta Perubahannya Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur; penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur; akademisi dari Universitas Mulawarman; dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia

Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU PPLH. “Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari daerah sejauh mana dampak buruk yang ditimbulkan oleh pelaksanaan Pemilu terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang ini lebih spesifik ditujukan antara lain terkait pemasangan APK oleh peserta pemilu tidak sesuai aturan, eksploitasi sumber daya alam, dan penumpukan sampah terutama limbah plastik hasil kampanye, APK, kartu suara, dan lain-lain sehingga membahayakan ekosistem dan biodiversitas”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.

Selanjutnya pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Aji Mirni Mawarni, peserta secara mendalam menyampaikan permasalahan dan aspirasi terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para peserta rapat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Komite II DPD RI yang mengangkat isu permasalahan sampah APK. Walaupun isu ini penting, namun isu pengelolaan sampah APK belum mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, penyelenggaraan pemilu, dan peserta pemilu. Peraturan Pemilu belum secara detail mengatur kewajiban para peserta Pemilu untuk bertanggungjawab terhadap sampah APK. Hal ini memunculkan ketidakpastiaan pengelolaan sampah APK setelah periode kampanye yang akan berakhir dalam waktu dekat.

Melihat urgensi pengelolaan sampah APK tersebut, para peserta membahas rencana jangka pendek bagaimana mengelola sampah APK agar tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Merespons berbagai permasalahan yang disampaikan oleh para peserta pertemuan tersebut, Aji Mirni Mawarni juga menyampaikan bahwa DPD menyerap seluruh masukan dan evaluasi pelaksanaan Pemilu yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur. “Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Bapak/Ibu akan kami perjuangkan agar peraturan Pemilu yang akan datang juga lebih memperhatikan pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan sampah APK”, tegas Wakil Ketua Komite II sekaligus senator dari Kalimantan Timur.

Pertemuan ditutup dengan penukaran cendera mata DPD RI yang diwakili oleh Aji Mirni Mawarni dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Komentar