Memahami Arti Golongan Putih (Golput)
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo,SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
ASKARA - Mengartikan golput sebagai keengganan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun kepala daerah, yang disebabkan rasa kecewanya pada sistem politik dan pemilu yang tidak banyak memberikan perubahan apapun bagi kehidupan masyarakat.
Jika kita berbicara mengenai golput, maka hal ini akan berkaitan dengan hak politik (political rights), yaitu hak-hak yang diperoleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik, seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara.
Hak politik juga dapat diartikan sebagai hak dimana individu dapat memberi andil, melalui hak tersebut dalam mengelola masalah negara atau pemerintahan.
Penyaluran hak politik tersebut diwujudkan melalui pemilu yang merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu.
Golput Bukan Tindakan Pidana, pada dasarnya golput adalah bentuk lain dari abstain. Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi.
Abstain ataupun menentukan pilihan merupakan ekspresi partisipasi dalam politik. Maka, golput tidak bisa dipidana.
Di Indonesia, orang yang tidak memberikan suara dalam pemilu atau golput tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena, hak untuk memilih atau tidak memilih dianggap sebagai hak konstitusional
Mengacu berbagai aturan, hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon.
Karenanya, negara atau pemerintah juga wajib melindungi hak masyarakat yang bersikap golput. yang dilindungi oleh negara. Pemilih di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui golput tanpa dikenakan sanksi hukum.
Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Akan tetapi, yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput), atau supaya memilih peserta pemilu tertentu.
Terhadap perbuatan tersebut, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:
Pasal 515 setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Pasal 523 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Dalam Pilpres merupakan hak konstitusional warga negara, sama halnya seperti hak untuk memilih dan dipilih. Setiap warga negara berhak menentukan apakah mereka mau menggunakan haknya atau tidak. Jaminan ini tertulis jelas dalam konstitusi dan kovenan hak sipil dan politik (sipol) termasuk UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak melarang golput.
*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua Jatim DPD PERADI Perjuangan

Komentar