Jumat, 17 Juli 2026 | 15:17
OPINI

Pengeroyokan Pasal 170 KUHP & Ancaman Pidananya

Pengeroyokan Pasal 170 KUHP & Ancaman Pidananya
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
   
ASKARA - Tindak pidana tersebut sudah mengakibatkan ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga guna menciptakan kehidupan sejahtera pada masyarakat sangat diperlukan perlindungan hukum. Tindak pidana pengeroyokan, sudah diatur pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengeroyokan adalah proses, cara, perbuatan mengeroyok memiliki pengertian bahwa tindak pelanggaran hukum yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau yang biasa. Tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan delik aduan.
Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Bahwa frasa “kekerasan” yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”
Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan anak, konsep “Pengeroyokan” termasuk dalam kekerasan atau penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan landasan hukum pidana negara Indonesia. Pasal 170 tentang pengeroyokan diatur di dalam KUHP, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Keberadaan KUHP ditujukan sebagai sandaran hukum pidana di negara Indonesia. KUHP merupakan kumpulan aturan untuk mengadili perkara pidana demi melindungi kepentingan umum. 
Di dalam KUHP, diatur mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat. Pasal-pasal dalam KUHP juga mencakup sanksi atau hukuman yang akan diberlakukan terhadap tindakan pidana tertentu.
Isi Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan
KUHP dibagi menjadi 3 buku yang memuat tiga aturan berbeda. Buku 1 mengenai Pidana Aturan Umum, Buku 2 mengatur tentang Pidana Kejahatan, serta Buku 3 terkait Pidana Pelanggaran. Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dapat dimaknai bahwa tujuan utama perbuatan tersebut adalah mengganggu ketertiban umum sehingga harus bisa dibuktikan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman. 
Tujuan utama Pasal 170 adalah akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama. Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:
Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. Pasal 89 tidak diterapkan.
Hukum pidana yang diatur dalam KUHP adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan kepada pelanggar aturan. Peraturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian.

*) Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar