Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:26
NEWS

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Namun Masih di Tahan & Aset Belum dikembalikan

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Namun Masih di Tahan & Aset Belum dikembalikan

ASKARA - Sampai saat ini Tim Kuasa Hukum HRY & Partner masih memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kliennya dalam kasus robot trading Net89. Selasa (26/9)

Tim Kuasa Hukum HRY & Partners memberikan keterangan tertulis yang diterima redaksi pada hari Selasa 26 September 2023.

Setelah keluarnya putusan praperadilan yang menetapkan tidak sah status tersangka klien kami dan dua diantaranya DI dan FI masih ditahan sampai saat ini kami pun masih belum mengetahui alasan maupun dasar yang pasti mengenai penahanan tersebut. 

Padahal sudah ada jelas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusan peradilan pada hari Senin 18 September 2023 yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka klien kami.

Hal ini membuat kami bertanya-tanya karena dengan putusan praperadilan  seharusnya sudah membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang sudah di sangkakan sebelumnya oleh pihak Mabes Polri, namun entah kenapa belum ada kejelasan sampai sekarang terkait klien kami.

Bahwa putusan praperadilan adalah final dan tidak ada upaya hukum lain lagi putusan praperadilan ini adalah bagian dari perintah negara yaitu badan peradilan melalui pengadilan negeri harus dilaksanakan secepatnya demi menegakkan keadilan bagi klien kami. 

Dalam hal ini kami selalu Tim Kuasa Hukum HRY & Partner memohon kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar perkara ini diperhatikan dengan baik dan benar supaya menjadi jelas dan terang benderang. (*)

Komentar