Kamis, 02 Mei 2024 | 19:08
NEWS

PPDB Bermasalah, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap PPDB dan UU No. 20 Tahun 2003

PPDB Bermasalah, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap PPDB dan UU No. 20 Tahun 2003

ASKARA– Komite III DPD RI kembali menggelar kegiatan Kunjungan Kerja Komite III DPD RI dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, (18/9).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan Anggota Komite III DPD RI, PJ Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI Muhammad Hasbi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala PGRI Provinsi Sulawesi selatan, Akademisi dan tamu undangan yang lain.

Kunjungan Kerja dibuka langsung oleh PJ Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui sambutannya Bahtiar Baharuddin menyampaikan sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nantinya seluruh semua peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. 

"Selama ini kita mengenal sekolah favorit. Namun dengan adanya PPDB berbasis zonasi, kita ingin memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik," kata Bahtiar Baharuddin.

“melalui kesempatan ini, kita akan menyampaikan beberapa masukan yang nantinya masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite III DPD RI dalam rangka pengawasan,” lanjutnya.

Masih dalam kegiatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dalam sambutan dan pembukaannya menyampaikan, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menimbulkan polemik. 

Menurutnya, sebagian masyarakat masih menilai kualitas pendidikan tidak merata sehingga fenomena berebut sekolah favorit kembali terjadi.

“Beberapa contoh kecurangan itu, antara lain praktik menitipkan atau memasukan anak ke Kartu Keluarga (KK) warga yang tinggal di sekitar daerah favorit, hingga oknum yang menjanjikan siswa diterima di sekolah yang dituju,’ Jelas Hasan Basri.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, asal Kalimantan Utara menilai pada prinsipnya sistem zonasi memiliki tujuan yang bagus. Hal tersebut dikarenakan agar anak-anak dapat melakukan pembelajaran tanpa adanya unsur pilah-pilah berdasarkan potensi yang mereka miliki.

Hasan Basri yang akrab disapa HB juga menekankan bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak dari generasi muda bangsa. Kesuksesan penyelenggaraan pendidikan, sebutnya, harus tercermin dari kebijakan yang afirmatif dari sisi Pemerintah Indonesia. Di mana, kebijakan tersebut mendukung kesejahteraan dan kompetensi guru, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan sistem belajar yang inklusif.

Selain itu, Hasan Basri juga mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap evaluasi PPDB yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud Ristek bisa melahirkan solusi nyata. 

Diakhir kegiatan Hasan Basri menyampaikan, Komite III DPD RI sebagai mitra dari Kemendikbud Ristek, meminta kepada stalkholder untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan zonasi sebagai bentuk Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, aspirasi yang diberikan, akan disampaikan pada saat rapat kerja bersama kementerian terkait.

Komentar