Rabu, 01 Mei 2024 | 11:35
NEWS

Pedoman RKPD 2025: Kemendagri Bahas Penambahan Metadata

Pedoman RKPD 2025: Kemendagri Bahas Penambahan Metadata
Sekjen Ditjen Bangda Sri Purwaningsih (Ditjen Bangda)

ASKARA - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memimpin Pembahasan Penambahan Metadata pada Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2025.

Rapat ini bertujuan untuk menyiapkan cara pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD dan menindaklanjuti KKN.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (17/9), Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan kualitas dari sisi Nomenklatur yang akan ditindaklanjuti guna memperkuat data-data pendukung, informasi pendukung terkait data sektoral daerah.

"Pedoman RKPD 2025 sudah dapat selesai, dengan begitu RKPD harus sesuai dengan RKPnya, karena rencana kerja ini harus valid sejalan dengan arahan presiden, hal itu menjadi acuan APBD terkait pelaksanaan pembangunan daerah," ucap Sri Purwaningsih selaku Sekretaris Jendral dalam membuka rapat pada hari Rabu, 13 September 2023 di Ruang Data Center melalui zoom meeting.

Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Deaerah, Iwan Kurniawan, juga menyampaikan beberapa hal dalam rapat "Terkait dengan pemutakhiran guna rencana tahun 2023 yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan dokumen perencanaan tahun 2025."

"Keterlambatan dalam penyajian ataupun pemutakhiran dalam nomenklatur yang ada di Kepmendagri bisa di fasilitasi dan dokumen perencanaan daerah tahun 2025 digunakan serta harapan di bulan desember ini selesai." lanjut Iwan Kurniawan dalam pemaparannya

Rendy Jaya Laksamana selaku Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah menyampaikan, "Kemiskinan extrim yang menjadi pengawalan dari KPK, berdasarkan Pespres No 4 2022 yang perlu ditindak lanjuti ditahun 2024 dan 2025 yaitu progres yang berkaitan dengan monitoring dalam pemetaan nomenklatur yang mendukung tentang pembangunan sehingga bisa ditelusuri dan bahkan bisa dianalisis agar nanti pemerintah daerah bisa melaksanakan dengan tepat sasaran."

"Diharapkan di 2024 yang akan datang hanya akan ada satu aplikasi pemerintahan daerah yang dipakai segenap pemerintah daerah mulai dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan." ucap Fridolin selaku Stranas KPK, beliau juga akan memastikan keselarasan dalam rancangan pembangunan dari pusat dan daerah.

Roken KKP Agus mengatakan bahwa pemutakhiran sudah menyampaikan surat kepada Ditjen Bina Bangda dan berharap bisa dimasukan ke dalam RKPD perubahan untuk pemutakhiran ini terkait e-Walidata.

Biroren Kemenkes menyampaikan akan mereview kembali seluruh data yang sudah terinput di dalam SIPD dan berharap adanya sinkronisasi dengan dinas urusan terkait agar kegiatan yang ditentukan bisa tepat sasaran.

Biroren ANRI meminta agar bisa mengakses rekap volume subkegiatan bersama anggarannya sesuai di sistem informasi SIPD.

Tidak lupa juga Bapak Taufik dari Kemendikbud menyampaikan bahwasanya "Pusdatin kemendikbud sudah menjalin kerjasama dari e-Walidata dan data-datanya sudah teralirkan baik data dapodik, data rapor pendidikan ataupun data lainnya. Sub kegiatannya sama tapi berbeda di jenjang jarring seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK."

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekertaris Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri dan dihadiri oleh 168 peserta rapat dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ditjen Keuda Kemendagri, Ditjen Otda Kemendagri, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Polpum Kemendagri, Setjen Kemendagri, Itjen Kemendagri, Pusdatin Kemendikbud Ristek, Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, Biroren Kemenkes, Biroren Kemendes, Biroren Kemenparekraf, Biroren KKP, Biroren ANRI, Biroren Kemendikbud, Ditjen Tata Ruang Kemenatrbpn, Stranas Pencegahan Korupsi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Komentar