Minggu, 28 April 2024 | 06:22
NEWS

Kutuk Penganiayaan hingga Meninggal, Hinca Minta Oknum Paspampres Dihukum

Kutuk Penganiayaan hingga Meninggal, Hinca Minta Oknum Paspampres Dihukum
Hinca Panjaitan

ASKARA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengecam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Aceh yang berujung kematian. Apalagi, aksi keji ini dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Kami mengutuk keras aksi keji ini, terlebih penganiayaan itu dilakukan oleh salah satu oknum Paspampres," kata Hinca kepada para wartawan, Jakarta, Rabu (30/8).

Politisi Partai Demokrat ini meminta baik TNI maupun kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. 

Dirinya meminta penegak hukum serius dan tidak main-main mengungkap kejahatan prajurit tersebut.

"Siapa pun pelakunya, segera selesaikan secara hukum. Tidak boleh main-main harus diusut tuntas," tegas Hinca.

Hinca juga menekankan agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono segera membuka komunikasi dengan keluarga korban. 

Terpenting, lanjut Hinca, memberi perlindungan terhadap keluarga korban dari upaya intimidasi dari pihak mana pun.

"Panglima TNI dan juga KSAD sebaiknya membuka komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan bela sungkawa dan pertanggungjawaban kelembagaan kepada keluarga korban," tutur Hinca.

Terakhir, Hinca mengingatkan aparat untuk terbuka menyampaikan hasil penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. 

Hinca mengingatkan perbuatan prajurit yang menghilangkan nyawa warga sipil apa pun alasannya merupakan kejahatan berat.

"Berat, ini sangat berat. Apalagi ini diduga ada unsur penculikan, penganiayan, pemerasan, dan penghilangan nyawa serta pembunuhan. Lalu terduga pelakunya, justru orang-orang yang seharusnya atau selalu diharapkan melindungi rakyat. Segera usut tuntas dan berikan hukuman setimpal, serta keluarga korban diberikan bantuan," pungkas Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).

Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru melakukan penganiayaan bersama dua temannya. Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Komentar