Jumat, 03 Mei 2024 | 22:56
NEWS

Wakil Menteri Kesehatan Menyatakan UU Kesehatan Akan Mengoptimalkan Pendanaan Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan Menyatakan UU Kesehatan Akan Mengoptimalkan Pendanaan Kesehatan

Pada hari Senin, 28 Agustus 2023, Lembaga Demografi (LD) FEB UI berkolaborasi dengan Indonesian Health Economist Association (InaHEA) mengadakan Webinar Road to Biennial Scientific Meeting (BSM) dengan tajuk “Transformasi Kesehatan Melalui Undang-Undang (UU) Kesehatan”. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem kesehatan, pemerintah Indonesia mengambil langkah maju dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Webinar dibuka langsung Dr. Abdillah Ahsan selaku oleh Kepala Lembaga Demografi FEB UI dan Teguh Dartanto, PhD selaku Dekan FEB UI.

Webinar diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber: Wakil Menteri Kesehatan RI, Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat (KPM) BPJS Kesehatan, Profesor Ascobat Gani dan dipandu oleh moderator Dinda Srikandi Radjiman. SKM, M.Si selaku peneliti di Lembaga Dmeografi FEB UI.

Webinar dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI saat ini, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D secara daring. Wakil Menteri Kesehatan memberikan paparan mengenai “Penguatan Sistem Kesehatan Nasional Pasca Pandemi Covid-19”. Paparannya menekankan pada strategi pemulihan pasca covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah yang diadaptasi dari strategi WHO yakni dengan melakukan surveilans, terapeutik, vaksinasi, dan protokol kesehatan. Selain itu, Wakil Menteri Kesehatan juga menyinggung mengenai UU kesehatan dalam mendukung agenda transformasi kesehatan di Indonesia, salah satunya dalam segi pendanaan kesehatan. Beliau menyatakan “UU Kesehatan akan mengoptimalkan pendanaan kesehatan dan mengefektifkan koordinasiKementerian/Lembaga di sektor kesehatan”.

Webinar juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat (KPM) BPJS Kesehatan, dr. Ari Dwi Aryani, M.KM, AAK. Paparan dr. Ari Dwi Aryani menjelaskan transformasi kesehatan dan peran program JKN pasca pandemi yang dilakukan BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan dan seluruh jajaran di fasilitas kesehatan berkomitmen untuk membangun sistem pelayanan kesehatan yang aksesibel, meyeluruh, terjangkau, dan berkulitas. Kemudahan akses layanan JKN di fasilitas kesehatan terwujud dengan adanya antrean online, display informasi, digital validation, simplifikasi layanan, telemedisin, dan i-care JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tengah berupaya melakukan penguatan fungsi promotif preventif dan terus menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan di Indoesia. “Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa ada jaminan sosial” ucap dr. Ari Dwi Aryani.

Narasumber selanjutnya adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. dr. Ascobat Gani, MPH, DrPH. Prof Ascobat Gani menjelaskan perkembangan Sistem Kesehatan Nasional yang diterapkan di Indonesia. Sistem kesehatan nasional terdiri dari tata kelola, fasilitas kesehatan, SDM kesehatan, teknologi kesehatan, peran serta, pembiayaan kesehatan, dan dan sistem informasi. Selain itu, Prof. Ascobat Gani juga menjelaskan isu dan tantangan pembiyaan kesehatan di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi tantangan pembiayaan kesehatan di Indonesia antara lain: transisi demografi, ageing population, ancaman pandemi, meningkatnya kasus penyakit tidak menular (PTM). Perlu adanya standardisasi layanan untuk menentukan biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan. Pada akhir paparan, Prof Ascobat mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru diharapkan dapat membuat sistem kesehatan nasional menjadi kuat dan tangguh. Prof. Ascobat Gani menekankan “Sistem kesehatan nasional dikatakan tangguh apabila mampu menghadapi krisis dan mampu mempertahankan pelayanan kesehatan yang esensial”.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para narasumber dan peserta seminar sepakat dengan peran penting upaya promotif dan preventif dalam transformasi sistem kesehatan. Pengalaman Covid-19 telah menunjukan bahwa sistem pembiayaan kesehatan yang berorientasi kuratif tidak cukup mampu menahan masalah kesehatan pada situasi wabah/pandemi. Selain itu, isu yang menjadi bahasan diskusi tanya jawab adalah terkait isu baku obat/farmasi. Perlu adanya hilirasi produksi pengobatan untuk mewujudkan kemandirian obat/farmasi. Hal tersebut dapat terwujud dengan melakukan research and development secara masif terhadap produksi obat di Indonesia.

Akhir diskusi menghasilkan kesimpulan dan harapan bersama dengan terbitnya UUkesehetan diharapkan bisa membangun kesehatan menjadi lebih baik dan menjadikan masyarakat menjadi subjek pembangunan kesehatan untuk mencapai pemerataan kesehatan.

Komentar