Jumat, 03 Mei 2024 | 19:16
NEWS

Kemendagri dan Komisi II DPR Susun Aturan Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Kemendagri dan Komisi II DPR Susun Aturan Rentang Waktu Pelantikan Hasil Pilkada Serentak 2024
Guspardi Gaus (ist)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024.

"Di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, hanya mengatur tentang keserentakan waktu pemilihan pada November 2024, tetapi belum mengatur tentang rentang waktu pelantikan gubernur, bupati dan walikota terpilih hasil pilkada serentak itu sendiri, kata Guspardi, Kamis (24/8)

Guspardi menyatakan, hal itu sudah disampaikan kepada Mendagri, di samping keserentakan pelaksanaan pilkada, juga perlu di atur tentang rentang waktu pelantikan.

“Jadi bukan keserentakan pelantikan, tetapi berapa lama rentang waktu pelantikannya, itu harus dibatasi," jelas politisi PAN ini.

Guspardi mengungkapkan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat kepala daerah menjabat, sehingga diperlukan aturan tegas mengenai rentang waktu pelantikan hasil pilkada serentak. 

"Terkait adanya potensi gugatan hasil pilkada serentak ke  Mahkamah Konstitusi (MK), maka DPR bersama Kemendagri akan melakukan konsultasi dan membahasnya dengan MK," tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Misalnya, sebut Guspardi, membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

"Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yag tidak," jelas pak Gaus ini. 

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini menuturkan, dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat.

"Hal ini agar ketetapan mengenai rentang waktu pelantikan gubernur, bupati, dan walikota hasil pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari Pak Mendagri," pungkas Guspardi Gaus.

Komentar