Sabtu, 27 April 2024 | 22:13
NEWS

Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Habib Syakur: Jaksa Ragu-ragu

Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Habib Syakur: Jaksa Ragu-ragu
Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid

ASKARA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya menyaksikan proses persidangan dan melihat kesan bahwa Jaksa ragu-ragu dan mengikuti opini publik. Padahal fakta yang harus dilihat bahwa
David Ozora adalah korban penganiayaan Mario Dandy," ujar Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/7).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7) itu, Habib Syakur menangkap kesan bahwa Jaksa Penuntut Umum malah melihat David melakukan perilaku tak pantas terhadap AG.

"Dalam sidang, sekan-akan David yang bersikap melakukan Asusila terhadap AG. Padahal tidak. Yang ada adalah tindak kekerasan terjadi karena perilaku tak terpuji Mario Dendy, yakni melakukan penganiayaan dengan keji," jelas Habib Syakur.

Habib Syakur pun melihat ada kesan seolah-olah terjadi rekayasa dalam hal ini. "Seolah ada rekayasa, sekan-akan awalnya perilaku asusila David terhadap AG. Ini rekayasa tidak benar yang dibangun," tandas Habib Syakur.

Ulama asal Malang Raya ini pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum harus menjaga independensi dan harus berpihak pada David Ozora sebagai korban.

"Jaksa dan majelis hakim tak boleh membantu terdakwa dalam penciptaan opini bahwa sekaan akan itu (penganiayaan, red) terjadi karena David berbuat tak pantas terhadap AG," lanjutnya.

Sebagai saran, Habib Syakur meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta benar-benar menginstruksikan kepada Jaksa dalam perkara ini agar objektif berpihak kepada korban. Mengingat korban sudah menderita, teraniaya, dan harus berproses untuk tahap penyembuhan.

Habib Syakur juga mengimbau Jaksa Agung supaya mengambil perhatian penuh pada perkara Mario Dendy dan menginstruksikan jajaran Kajati DKI untuk bersikap objektif dan bersikap membela korban. Sebab perkara ini menyangkut kejahatan yang tidak berperikemanusiaan, merampas kemerdekaan hidup David Ozora.

"Saya ingin mengetuk hati nurani Pak Jaksa Agung, supaya ada perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Berikan arahan kepada Kajati DKI supaya dalam masalah ini Jaksa Penuntut Umum benar benar berpihak pada korban yaitu David yang masa depannya diambil oleh Mario Dandy. Ini adalah perampasan hak kemerdekaan," tuntas Habib Syakur.

Komentar