Jumat, 26 April 2024 | 23:40
NEWS

Indeks Risiko Terorisme Dibahas dalam Rakor Kemenko Polhukam

Indeks Risiko Terorisme Dibahas dalam Rakor Kemenko Polhukam
Foto bersama peserta Rapat Koordinasi (Dok Askara)
ASKARA - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawalan program prioritas Indeks Risiko Terorisme (Target dan Pelaku) Tahun 2023, sesuai dengan tugas dan fungsi pada Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, Deputi Bidkoor Kamtibmas menyelenggarakan Rapat Koordinasi membahas Pemetaan Hasil Pelaksanaan dan Permasalahan Pelaksanaan Survei Risiko Terorisme (Target dan Pelaku) Tahun 2022 dan Rencana Tahun 2023. 
 
Rapat Koordinasi yang dipimpin Asisten Deputi 3/V Kamtibmas Kemenkopolhukam, Dr Bambang Pristiwanto diikuti berbagai kalangan, mulai dari BPS, BIN, BNPT, Densus 88, Kemenag hingga PWI Pusat, Kamis (26/1).
 
Dalam pengantarnya, Asdep 3/V Kamtibmas mengatakan bahwa terorisme merupakan ancaman bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Ancaman radikalisme dan terorisme masih potensial dengan masih berlangsungnya propaganda dan penyebaran paham radikalisme terorisme, rekrutmen dengan sasaran generasi muda, indoktrinasi dan masih adanya penangkapan terduga teroris. 
 
Modus penyebaran radikalisme terorisme dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui kelompok pengajian, Lembaga Pendidikan dalam Pondok Pesantren, rumah ibadah, hubungan keluarga serta pemanfaatan media internet dan media social yang semakin massif. 
 
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam pencegahan dan penanganan terorisme di Indonesia, diantaranya melalui kontra radikalisasi, deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional, penindakan dan penegakan hukum.  
 
Dalam rangka peningkatan pencegahan dan penanganan terorisme di Indonesia, Pemerintah melalui BNPT telah melaksanakan Survei Risiko Terorisme (SRT). 
 
Melalui SRT akan diperoleh informasi tentang potensi terorisme yang dapat mengukur dan memetakan ancaman terorisme serta gambaran mengenai potensi terorisme di berbagai wilayah Indonesia. 
 
Survei Risiko Terorisme (SRT) akan menghasilkan Indeks Risiko Terorisme (Target) dan Indeks Risiko Terorisme (Pelaku). Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) merupakan gambaran potensi suatu daerah (Kabupaten/Kota) dalam men-supply para pelaku terorisme/kelompok radikal.
 
Sedangkan Indeks Risiko Terorisme (Target) merupakan gambaran potensi suatu daerah (Kabupaten/Kota) untuk menjadi target serangan dari suatu kelompok terorisme/kelompok radikal. 
 
Survei Risiko Terorisme Tahun 2022 dilaksanakan oleh BNPT melalui pengumpulan data dengan wawancara tatap muka kepada narasumber. Jumlah sampel survei adalah 227 Kab/Kota di 34 Provinsi di Indonesia.
 
Hasil survei Tahun 2022, menghasilkan secara nasional Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) sebesar 30,29 dan Indeks Risiko Terorisme (Target) sebesar 54,46. Sementara hasil Survei Risiko Terorisme Tahun 2022 menghasilkan secara nasional Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) sebesar 29.48 dan Indeks Risiko Terorisme (Target) sebesar 51.54. 
 
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024, memuat program prioritas nasional di bidang Polhukhankam dengan sasaran strategis Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional melalui Penguatan Keamanan Dalam Negeri yang diwujudkan diantaranya dengan peningkatan pencegahan, penindakan dan deradikalisasi tindak pidana terorisme. 
 
Salah satu indikator untuk mewujudkan hal tersebut melalui indikator yaitu 1) Indeks Risiko Terorisme (Target); dan 2) Indeks Risiko Terorisme (Pelaku).  
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencapai target angka Indeks Risiko Terorisme Tahun 2023 sesuai dalam RPJMN 2020-2024. 
 

Komentar