Rabu, 29 Mei 2024 | 07:02
NEWS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lebay, Larang Orang Mengaku Caleg atau Capres Sebelum Masa Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lebay, Larang Orang Mengaku Caleg atau Capres Sebelum Masa Kampanye
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ASKARA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut mendengar kabar tentang adanya statemen pelarangan yang disampaikan kepada media oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Pernyataan saudara Hasyim Asy'ari ini terasa lebay dan sangat berlebihan. Pernyataan itu dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," ujar Guspardi, dikutip Selasa, (27/12).

Menurut Guspardi, hal itu tidak perlu dirisaukan karena orang yang mengaku-ngaku menjadi calon atau yang  mendeklarasikan capres itu, belum tentu juga bisa mencalonkan diri.

"Untuk bisa menjadi calon itu harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada  mekanismenya. Lagi pula tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak yang mengaku calon legislatif  maupun yang mendeklarasikan sebagai capres. 

"Masa sih melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi kita?," ungkap politisi PAN ini

Guspardi meminta KPU untuk tidak latah dan sembarangan menyampaikan aturan tanpa dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI yang merupakan mitra kerjanya.

Seharusnya, imbau Guspardi, KPU fokus mempersiapkan tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan jadwal dan memastikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat statemen yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi. Apalagi KPU saat ini sedang jadi sorotan karena ada dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol, KPU harus bisa membuktikan dugaan atau tuduhan itu sesuai fakta dengan transfaran dan akuntabel," tegas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, tambah Guspardi, Komisi II DPR RI akan memanggil KPU untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi tentang statemen pelarangan di atas.

"Karena saat ini DPR sedang dalam masa reses, insyaallah kita akan panggil KPU melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan Komisi II setelah pembukaan masa sidang mendatang," pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

Komentar