Rabu, 08 Mei 2024 | 04:49
NEWS

Vonis Satu Tahun untuk Aliong Bos Singkawang Tak Sebanding Kejahatannya

Vonis Satu Tahun untuk  Aliong Bos Singkawang Tak Sebanding Kejahatannya
Anthony Suwandy alias Aliong (ist)

ASKARA  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman Satu Tahun penjara kepada Anthony Suwandy alias Aliong atas perkara pertambangan emas ilegal (PETI) pada persidangan yang digelar di  Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (8/12) kemarin.

Selain dituntut pidana penjara,Aliong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.40 Miliar,ditambah satu bulan penjara apabila tidak bisa bisa menganti rugi denda yang di bebankan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak yang sebelumnya  menuntut Aliong satu tahun enam bulan penjara.

LSM Wapatara Wahana Pelestarian Alam Nusantara Andrey mengatakan, buat apa UU Lingkungan dibuat jika kalau perusak lingkungan dengan sengaja untuk kepentingan memperkaya diri hanya dapat hukuman satu tahun penjara.

"Dimana keadilan lingkungan dan mungkin perusak-rusak lingkungan yang lain akan berbuat semena-mena karena hukuman terlalu ringan untuk para pelaku dan pemodal," kata Andrey, dikutip Senin (12/12).

Ia menegaskan, siapa yang akan memuliakan kedaulatan Bumi Pertiwi ini jika hukuman tak sebandingan dengan perubuatan melawan hukum dan kita bandingkan dengan salah satu warga Kabupaten Sambas menjual burung bayan kemarin.

“Dimana rasa keadilan Hukum diwilayah NKRI katanya selalu NKRI harga mati,tapi berapa banyak ekosistem rusak hewan-hewan menjadi punah,dan tumbuhan punah akibat aktivitas tambang illegal,” tandasnya.

Andrey mengatakan, mau dibawa kemana Bumi Pertiwi kita ini yang gemah rifah lojinawi semakin maraknya perusak-rusak lingkungan apa lagi kita tumbuh di Khatulistiwa pas di paru-paru dunia.

Semestinya harga mati menjaga kelestarian hutan dan lingkungan demi NKRI harga mati yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita kegenerasi akan datang.

"Contoh sedikit, seandainya coba jika saya yang merampok atau mencuri emas tauke berapa gram saja dan brapa hukuman yang saya dapat mungkin 3 atau 5 tahun ,ini merapok kekayaan negara hanya setahun," kata Andrey

Hal senada dikatakan Koordinator Lembaga TINDAK,  Yayat Darmawi,SE,SH,MH, bahwa hukuman terlalu ringan yang di jatuhkan buat Aliong. Menurutnya, hukuman ringan tersebut sangat tidak pantas bagi Aliong karena tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya.

"Coba kita telisik lagi UU terkait dengan Kejahatan Minerba dimana Kegiatan Penambangan Tanpa Izin Maka Perbuatan Pelakunya alias Pemiliknya Wajib dikenakan Perbuatan Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi " Setiap Orang yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dipasal 37, pasal 40, pasal 48, pasal 67, pasal 74 Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 tahun, Mestinya apabila hukuman buat aliong mengacu pada UU ini maka Hukuman Terberatlah Yang Pantas dan Harus di kenakan pada Aliong,"kata Yayat

Ia juga mengatakan, sebab dengan ringannya penjara bagi Aliong maka akan menimbulkan sangkaan atau dugaan Negative di proses hukumnya dan sangat berdampak pada kasus-kasus Pertambangan ilegal lainnya akhirnya tambang-tambang ilegal tidak akan pernah bisa di berantas di Kalimantan Barat Ini.

Yayat Darmawi menegaskan, ketidak patutan dan ketidak pantasan hukuman yang dijatuhkan kepada Aliong yang sudah masuk Kategori Penjahat Kelas Kakap. Mestinya dibawa ke KPK-RI diminta untuk di Supervisi alias di Evaluasi serta di Koordinasikan apa yang menjadi penyebabnya hukuman yang dijatuhkan kepada Aliong sangatlah ringan, semestinya hukumannya dibuat seberat beratnya agar menjadi acuan dan serta tolak ukur bagi pelaku kejahatan yang sama.

"Kejahatan Pertambangan ilegal alias Kejahatan Pidana Minerba di Kalimantan Barat dangat marak sekali dan Masive sedangkan Pemberantasannya tidak Pro Aktive sehingga dampak-dampak kerusakan lingkungan dan dampak Sosial yang terjadi Akibat Kejahatan Pidana Minerba ini selalu di sepelekan oleh para pelakunya, karena dianggap pelakunya bahwa pemberantasannya tidak gencar dan tidak menjerat," sebut Yayat.

Ketua LSM Fatwa Langit Muhammad Abdurrahman mengatakan, kalau melihat dari UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya bagi pengendara,kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM melakukan pelanggaran,itu di tilang denda Rp 1 Juta, apabila denda itu tidak di bayar maka di sanksi hukuman selama 4 bulan di panjara.

"Ironisnya dalam perkara Aliong denda Rp 40 Miliar, apabila tidak di bayar oleh Aliong maka akan di ganjar kurungan penjara lagi selama sebulan," tegas Abdurrahman

Menurutnya,Semestinya jaksa selaku penuntut umum dalam perkara harus melakukan banding terhadap pengadilan tersebut dan komisi yudisial seharusnya memberikan atensi khusus terhadap keputusan yang telah di buat majelis hakim dalam perkara Aliong ini.

“Karena diasumsikan keputusan majelis hakim terlalu ganjal bagi masyarakat atau bagi keadilan,” tutup Abdurrahman.

Komentar