Jumat, 03 Mei 2024 | 04:48
NEWS

Gede Aditya: Kominfo Paksakan Migrasi ke Siaran TV Digital Langgar Putusan MA

Gede Aditya: Kominfo Paksakan Migrasi ke Siaran TV Digital Langgar Putusan MA
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. (int)

ASKARA - Gede Aditya Pratama, kuasa hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 mengingatkan dengan keras. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memperhatikan dan mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 40 P/HUM/2022 membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.

“Bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh MA,” ujar Gede Aditya dikutip, Kamis (3/11).

Pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 2 November 2022.

Menurutnya, jika Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum.

“Karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” tandasnya.

Itu artinya, kata Gede, bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum.

“Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya.

Pasca Putusan MA, Gede menjelaskan, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisa dilaksanakan. Sebab, TV-TV yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak bisa menyewa slot multipleksing.

Ini lantaran norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA.

Sebaliknya, TV-TV Penyelenggara Multipleksing tidak bisa lagi menyewakan slot multipleksing. “Jangan sampai pemberlakuan Analog Switch Off, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.

Dalam amar putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amar putusan itu memerintahkan aparatur negara untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

 

 

Komentar