Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:56
NEWS

Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Coretan “Sarang Pungli” di Polres Luwu

Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Coretan “Sarang Pungli” di Polres Luwu
Coretan “Sarang Pungli” di Polres Luwu (int)

ASKARA  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon masukan dari personel Polri dan masyarakat yang meminta untuk mendalami munculnya coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebagai komitmen menyerap aspirasi  terkait hal tersebut, Sigit menyatakan sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pendalaman terkait munculnya tulisan tersebut.

"Ada masukan dari personel Polri dan masyarakat akan hal tersebut. Oleh sebab itu, saya sudah instruksikan kepada Kadiv Propam dan jajarannya untuk mendalami munculnya tulisan tersebut," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Tak hanya Divisi Propam, Sigit menyebut, sudah meminta kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan hal yang sama terkait dengan pendalaman hal tersebut.

"Kapolda juga sudah saya minta untuk bergerak langsung mengusut hal tersebut," ujar Sigit.

Untuk diketahui, tulisan 'Sarang Pungli' muncul di dinding Gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Coretan itu ternyata ditulis oleh anggota Kepolisian Aipda HR.

Tulisan tersebut terpampang di dinding ruangan Satlantas, Satnarkoba dan sejumlah dinding ruangan lain, bahkan di mobil Satlantas Polres Luwu.

Tak hanya itu, coretan juga terlihat pada pintu masuk unit SIM Mako Polres Luwu. Dua bagian pada pintu tersebut turtutup tulisan atau coretan pungli.

Terkait coretannya, Aipda HR mengaku siap membuktikan tulisan 'Sarang Pungli' tersebut.

Disisi lain, pihak Polres Luwu sendiri mengatakan bahwa, sosok yang melakukan coretan dinding tersebut mengalami gangguan mental.

Diketahui bahwa HR merupakan polisi aktif dengan pangkat Aipda. HR pernah menjabat di posisi Kanit Tipidkor Polres Luwu.

Saat melakukan aksinya mencorat-coret dinding dan pintu Mako Polres Luwu, HR berteriak meminta Kapolri menginvestigasi langsung Polres Luwu atas dugaan tindakan pungli dan korupsi.

Komentar