Selasa, 07 Mei 2024 | 13:21
NEWS

Irjen Teddy Minahara: Saya Rugi 20 M Untuk Biaya Operasi Penangkapan Penyelundupan Narkoba di Laut China Selatan

Irjen Teddy Minahara: Saya Rugi 20 M Untuk Biaya Operasi Penangkapan Penyelundupan Narkoba di Laut China Selatan
Irjen Teddy Minahasa Putra

ASKARA - Irjen Teddy Minahasa Putra menyampaikan secara rinci terkait persoalan narkoba yang menimpa dirinya. Belum bisa dipastikan apakah benar atau tidak tulisan berjudul “Saya Bukan Pengguna Atau Pengedar Narkoba” dibuat sendiri oleh Irjen Teddy Minahasa Putra.

Dalam klarifikasinya, Jenderal bintang dua yang ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur yang ditangkap Propam Polri menceritakan soal penangkapan dirinya.

“Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi Narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri),” kata Teddy dalam suratnya, Jumat (14/10).

Mengawali suratnya, Teddy menerangkan, bahwa dirinya tengah menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.

“Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam,” jelasnya.

Pada hari Kamis, lanjutnya, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.

“Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” katanya.

Kemudian, Teddy menerangakan, pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 Kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).

Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).

“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, Teddy menceritakan, pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi.

“Linda menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” terangnya.

Dia menegaskan, sesungguhnya, niatan dirinya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :

1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

“Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Disinilah saya disebut telah terlibat memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” katanya.

Padahal Teddy mengaku tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari Narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. “Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.

Namun, Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi kasus Narkoba yang kemudian mengarah ke Irjen Teddy Minahasa, yang belum lama ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur dari jabatan sebelumnya Kapolda Sumatera Barat.

"Beberapa hari yang lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat," jelas Kapolri.

Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta agar Kadiv Propram pemeriksaan etik untuk kemudian ancaman hukuman PDTH atau pemberhentian dengan tidak terhormat.

"Saya Minta kepada Kapolda Metro untuk melankutan proses penangan kasus pidana ini. saya minta siapapun itu, apakah itu masyakat sipil atau Polri Irjen TM diproses tuntas dan terus dikembangkan sebagai bentuk keseriusan kami masalah narkoba," kata Kapolri menegaskan.

Irjen Teddy Minahasa Putra, tercatat sebagai polisi terkaya di Indonesia. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periode 2021 total kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021.

Dengan rincian data harta, antara lain aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar; harta bergerak Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,5 juta; dan kas senilai 1,5 miliar. Serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar. 

Teddy juga memiliki 53 bidang tanah dan bangunan. Adapun tanah dan bangunan milik Teddy itu tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan, hingga Malang.

Selain itu, empat alat transportasi senilai Rp 2,075 miliar. Keempat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

Jumlah kekayaan ini membuat Irjen Teddy menjadi polisi terkaya di Indonesia.

 

Komentar