Selasa, 17 September 2024 | 01:58
NEWS

KPK Sebut Tak Akan Rebut Perkara Surya Darmadi dari Kejagung

KPK Sebut Tak Akan Rebut Perkara Surya Darmadi dari Kejagung
Surya Darmadi alias Apeng (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan merebut perkara Surya Darmadi (SD) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta Selatan, Kamis (18/8). 

Dikatakan Karyoto, pihaknya justru membuka peluang untuk melimpahkan perkara Surya Darmadi ke Kejagung. Namun, hal itu masih dibahas di pimpinan KPK.

"Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi. Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama," kata dia. 

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, penggabungan tersebut penting untuk efektivitas penanganan perkara. Tersangka pun ketika diadili tak repot untuk mengikuti beberapa persidangan dengan APH yang berbeda.

Perkara yang dihadapi Surya Darmadi di Kejagung juga terkait dengan penyerobotan fungsi lahan. Serupa dengan yang ditangani KPK.

"Jangan sampai sidang KPK, kemudian disidang lagi di sana. Padahal, mungkin modusnya nggak jauh-jauh, masalah perizinan kawasan hutan," ujar Alex.

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. 

KPK menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
 

Komentar