Jumat, 26 April 2024 | 14:06
NEWS

Diduga Dikriminalisasi, Paguyuban Petani Kelud Makmur Minta Kejelasan Hukum

Diduga Dikriminalisasi, Paguyuban Petani Kelud Makmur Minta Kejelasan Hukum
Penasehat hukum PPKM, Kabin Feri (Askara/Juni)

ASKARA - Tidak jelasnya tindak lanjut dari pihak berwenang dan masih dilakukannya pemanggilan-pemanggilan terhadap anggota dari 

Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) mengajukan permohonan agar bisa melakukan pertemuan tatap muka dengan pihak Kepolisian RI Resort Blitar.

Penasehat hukum PPKM, Kabin Feri menilai, tidak ada kejelasan dari pihak berwenang serta masih terus memanggil anggota PPKM terkait sengketa lahan yang menjadi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari itu. 
 
Menurut Kabin, selain belum ada langkah nyata menuju penuntasan Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di tanah seluas 125 Ha tersebut, pihak Kepolisian Resort Blitar beberapa kali melakukan pemanggilan kepada petani dan warga yang menjadi bagian dari PPKM.

Pemanggilan-pemanggilan itu menyusul ditetapkannya 7 orang warga sebagai tersangka di bulan Mei 2022. 

"Adanya dugaan kriminalisasi ditambah dengan pemanggilan yang masih berjalan menyebabkan warga penggarap dilanda keresahan dan kekhawatiran sehingga sangat menggangu irama kerja dan keseharian mereka," ujar Kabin, Senin (15/8). 

Tidak didapatinya kepastian hukum menjadi sebab bagi munculnya tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh warga penggarap. 

"Diduga, sejak munculnya kelompok petani penggarap tandingan struktur awal kerangka penyelesaian konflik menjadi rapuh kembali," kata dia.

Seperti diberitakan, berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk pada Desember 2009 menyebabkan tanah yang selama ini menjadi kebun dengan komoditas utama karet, kopi dan kakao itu menimbulkan konflik pertanahan. 

Dipantik oleh tidak diperpanjangnya pengurusan HGU oleh pihak perkebunan, dilanjutkan dengan penetapan status quo oleh pihak Kepolisian Resort Blitar, penolakan dari pihak perkebunan sampai akhirnya ditetapkan sebagai TORA, kebun Rotorejo Kruwuk menyisakan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang.

Konflik agraria ini telah sampai ke lembaga Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP). Gukungan dalam bentuk legitimasi hukum agar persoalan segera diselesaikan. 

Melalui Surat Keputusan dengan nomor B-106/KSP/O.2/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, (KSP) telah menetapkan 2 butir arahan, yakni: 

1) KSP akan mengupayakan kepada Kapolres Blitar untuk tidak adanya pemanggilan terhadap PPAB. 

2) KSP akan melakukan koordinasi dengan Pemda dan BPN serta melakukan pengawalan terkait adanya dugaan penunggangan Reforma Agraria dan mengoptimalkan subjek penerima TORA agar tepat sasara. 

Peran dan kehadiran KSP dalam masalah lahan eks perkebunan di kawasan timur laut Blitar itu pada 4 Agustus lalu juga menyebabkan terciptanya kesepakatan antara Wakil Bupati Blitar dengan pihak PPKM. 

Kesapahaman itu disetujui akan dimanifestaikan dalam bentuk upaya membongkar dugaan adanya mafia tanah. 

Kelompok inilah yang diperkirakan ikut mengambil keuntungan dengan cara-cara inkonstitusional dan mengakibatkan semakin centang-perenangnya permasalahan. 

Menyikapi persoalan yang ada, Kabin berharap agar pihak Kepolisian Resort Blitar bersikap lebih “netral” dan memandang kasus ini dari sudut pandang yang berimbang. 

"Diharapkan agar pihak berwenang yang terkait dengan permasalahan ini, yaitu Pemkab Blitar, BPN/ATR Kabupaten Blitar, dan DPRD Kabupaten Blitar berkenan menyisihkan porsi pemikiran waktu dan sumber dayanya agar segera diperoleh penyelesaian yang adil dan berkemanfaatan," harapnya.

Menurutnya, permasalahan sengketa sudah terjadi bertahun-tahun bahkan saat ini telah menjadi salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria. 

Dia bersama tim sudah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan pihak berwenang terkait yang terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupatehn Blitar, BPN/ATR Kabupaten Blitar, hingga Kantor Staf Presiden RI / KSP. Di tingkat KSP permasalahan ini juga mendapatkan atensi yang cukup besar. 

Berangkat dari kenyataan itulah pihaknya menyampaikan permohonan agar pihak-pihak berwenang terkait dapat segera melakukan tindakan nyata dan menyelesaikan persoalan ini. 

"Tujuan akhirnya adalah kepastian hukum yang dapat dirasakan oleh petani dan warga penggarap serta masyarakat di lingkup yang lebih luas. Pada saat yang sama, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh KSP, pihaknya mengingatkan tentang arahan kepada Kepolisian Resort Blitar untuk segera menerbitkan SP3," pungkasnya.


 

Komentar