Kamis, 09 Mei 2024 | 05:40
NEWS

Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana Soal Laporan Pelecehan Seksual

Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana Soal Laporan Pelecehan Seksual
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Dok Instagram @divpropampolri)

ASKARA - Polisi telah menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.

Menyangkut hal itu, status Putri Candrawathi terkait laporan dugaan pelecehan seksual sedang didalami Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, langkah itu diperlukan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh Putri. 

Pasalnya, Timsus menduga langkah pelaporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J selaku terlapor sebagai bentuk obstruction of justice.

"Potensi pidananya menunggu audit dari timsus melalui Irsus," kata Agus, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8).

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian kasus laporan pelecehan seksual tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.  

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Andi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/8). 

Dikatakan Andi, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komentar