Rabu, 11 Desember 2024 | 16:29
NEWS

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan Tak Lulus Akan Didenda

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan Tak Lulus Akan Didenda
ilustrasi uji emisi (Dok Otodriver.com)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terapkan denda pajak untuk mobil dan sepeda motor yang tidak lulus maupun mengikuti uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK.

Namun demikian, belum diketahui besaran denda yang dimaksud tersebut. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) DKI Jakarta baru akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait. 

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/7). 

Dikatakan Asep, kebijakan ini akan berlaku untuk sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun.

Pihaknya, kata Asep, sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan akhir tahun ini.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," kata dia. 

Menurut Asep, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujar Asep.

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," tandas Asep.

Komentar