Kamis, 02 Mei 2024 | 05:07
NEWS

Orang Nomor Satu di Jabar Minta ACT Hentikan Operasional

Orang Nomor Satu di Jabar Minta ACT Hentikan Operasional
Aksi Cepat Tanggap (Dok act.id)

ASKARA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diminta menghentikan seluruh operasional di wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait ACT yang diduga melakukan penyelewengan donasi bantuan masyarakat. 

"Kantor (ACT) yang ada di wilayah Jawa Barat untuk segera menghentikan operasionalnya. Jangan sampai masyarakat makin bingung, di satu sisi ada pemberitaan seperti itu, tetapi kantor masih tetap buka," kata Uu, dikutip Kamis (7/7).

Dikatakan Uu, pemberhentian operasional ACT untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, Uu khawatir masalah tersebut akan berdampak pada warga. 

"Jadi, untuk keselamatan, untuk ketenteraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menghentikan operasionalnya," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan. 

Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Diketahui, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Namun, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Lantaran itu, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). 

Komentar