Minggu, 28 April 2024 | 22:31
NEWS

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik untuk Lima Golongan Ini

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik untuk Lima Golongan Ini
Ilustrasi listrik (Dok Jawapos)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  memutuskan secara resmi kenaikan tarif listrik pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. 

Kenaikan ditujukan pada golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas) dan P3 yang berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, dari 13 (golongan non subsidi) ada lima yang disesuaikan dan dua golongan rumah tangga. 

"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ungkap Rida, dalam keterangan pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6). 

Dikatakan Rida, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan yang mengacu pada beberapa faktor, yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. 

"Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan. Namun, untuk kali ini kamk fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi," jelasnya.

Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.(jpnn)

Komentar