Dorong Pemulihan Ekonomi, Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
ASKARA - Sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 23/2022.
"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," ungkap Anies, dalam keterangan resmi di situs PPID DKI Jakarta, Minggu (12/6).
Anies mendiskon 10 persen untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar dan 15 persen selain rumah tinggal. Anies juga memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Selain itu, Anies memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP sampai dengan < Rp2 miliar : Dibebaskan 100 persen.
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

Komentar