Jumat, 26 April 2024 | 14:00
NEWS

Anggota IDI Gabung PDSI, Surat Izin Praktik Dijamin Tetap Berlaku

Anggota IDI Gabung PDSI, Surat Izin Praktik Dijamin Tetap Berlaku
Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Erfen Gustiawan membenarkan bahwa salah satu syarat seorang dokter bergabung dengan organisasinya harus keluar dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  

PDSI tidak mengizinkan anggotanya merangkap keanggotaan dengan organisasi profesi sejenis. 

"Betul, harus keluar IDI jika ingin bergabung PDSI. Namun, kami jamin surat izin praktik tetap berlaku selama surat registrasi yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia berlaku. Surat izin praktik itu dikeluarkan dinas, bukan IDI," ungkap Erfen Gustiawan dalam perbincangan talkshow Hotroom bersama Hotman Paris Hutapea di MetroTv, Rabu malam (18/5). 

Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa mengaku, pihaknya tak mempermasalahkan syarat PDSI tersebut. 

Dia bahkan mengatakan hal itu bukan lah suatu ancaman terhadap organisasinya. 

"Jika ada anggota kami yang bergabung ke PDSI dan harus keluar dari IDI, kami tidak dirugikan. Yang dirugikan dalam hal ini anggota itu sendiri," kata Mahesa.

Mahesa menegaskan IDI konsisten dalam menjalankan mandat yang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran. IDI juga terus berupaya menjaga standar profesi kedokteran dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Erfen mengatakan, PDSI sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sama dengan IDI. 

Bahkan, IDI terdaftar di Kemenkumham juga sebagai perkumpulan dan namanya sejak 2020 jadi Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia.

Erfen mengatakan, sebenarnya Ikatan Dokter Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Kedokteran sebenarnya tidak ada perkumpulannya. 

"Bagi kami PDSI menjadi alternatif organisasi. PDSI tidak perlu dilantik oleh presiden lantaran berasal dari masyarakat berbeda dengan Konsil Kedokteran Indonesia yang berada di bawah negara. Sebenarnya, IDI dan PDSI sama saja, kami sama-sama ormas berbadan hukum perkumpulan di Kemenkumham," jelas Erfen. 

Komentar