Selasa, 30 April 2024 | 07:50
NEWS

THR Karyawan 2 Tahun Belum Dibayar, Dunkin' Donuts Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja

THR Karyawan 2 Tahun Belum Dibayar, Dunkin' Donuts Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja
Ilustrasi THR (Dok Pixabay)

ASKARA - PT Dunkindo Lestari atau pemegang merek dagang Dunkin' Donuts dilaporkan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pasalnya, manajemen perusahaan tersebut tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada 2021 dan 2022.

"Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas manajemen Dunkin' Donuts," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).

Dikatakan Mirah, manajemen Dunkin' Donuts menunda pembayaran THR 2020 secara sepihak dan baru dibayarkan pada Maret 2021. Namun, perusahaan enggan membayar denda keterlambatan pembayaran THR.

"Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat anjuran yang pada butir satu menganjurkan agar pengusaha Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada pekerja sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar pengusaha," papar Mirah.

Selain itu, manajemen juga belum membayar THR keagamaan periode 2021 dan 2022 sampai sekarang. Padahal, pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR kepada karyawan.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Mirah.

Oleh karena itu, Mirah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts karena melanggar aturan terkait pembayaran THR.

Sanksi yang dimaksud berupa administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan "Boikot Dunkin' Donuts!". Menurut Mirah, manajemen telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap sejumlah pekerja.

Menurut Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan telah menganjurkan manajemen Dunkin' Donuts untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sempat dirumahkan di cabang yang masih aktif tanpa syarat pelatihan.

"Aspek Indonesia akan terus melakukan gerakan "Boikot Dunkin' Donuts!" dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sampai ada kepastian pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah serta THR selama dirumahkan sepihak," tandas Mirah.

Komentar