Sabtu, 27 April 2024 | 00:35
NEWS

Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (Dok Pixabay)

ASKARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksetujuannya atas vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan. 

Menurut penilaian Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, hukuman mati tersebut tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba dan tindak pidana yang lainnya," ungkap Taufan dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/4).

Dikatakan Taufan, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. 

Taufan kemudian membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1) misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," terangnya.

Berdasarkan hal itu, Taufan meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. 

Pasalnya, dalam RKUHP ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. 

Vonis PT Bandung itu sekaligus menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.

Komentar