Selasa, 14 Mei 2024 | 19:09
NEWS

GP Ansor Laporkan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Prematur, Tak Punya Legal Standing

GP Ansor Laporkan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Prematur, Tak Punya Legal Standing
Roy Suryo (Dok Instagram)

ASKARA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan Roy Suryo ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian, Jumat (25/2).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. 

Terkait hal itu, Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni menilai laporan terhadap pakar telematika itu prematur. 

Sebab, kata Pitra, barang bukti yang diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara di masjid.

"GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah," kata Pitra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/2).

Pitra juga merespons tuduhan Dendy yang menyebut Roy Suryo melakukan ujaran kebencian dan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin. 

Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, lanjut dia, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apa pun.

"Terbukti Roy Suryo melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum," ujar Pitra. 

Dikatakan Pitra, tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin oleh Roy Suryo, tidak tepat. 

Sebab, data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik. 

"Tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," ucap Pitra.

Pitra menyampaikan, twit Roy Suryo pada 23 Februari lalu yang diduga dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan perihal maraknya pemberitaan mengenai Menag Yaqut diawali dengan kata "apakah" dan diakhiri tanda tanya. 

"Terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit," tandasnya.(jpnn)

Komentar