Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:06
NEWS

Status Baru Jakarta Sedang Dirumuskan Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara, Dari Pusat Ekonomi hingga Pendidikan

Status Baru Jakarta Sedang Dirumuskan Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara, Dari Pusat Ekonomi hingga Pendidikan
DKI Jakarta (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan perumusan konsep baru bagi Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya diberi waktu 50 hari untuk merumuskan status baru ini.

"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (3/2). 

Dikatakan Riza, pembahasan naskah akademik status baru Jakarta akan melibatkan para pakar. 

Riza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberi masukan kepada Pemprov soal status baru Jakarta.

Saat ini, kata Riza, tersedia sejumlah pilihan status baru untuk Jakarta, seperti pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala internasional hingga pusat pendidikan.

"Ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya, jadi kita mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," kata dia.

Status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota akan disusun undang-undang baru usai Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi Undang-undang melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1). 

Nantinya, UU baru itu menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Nusantara.

Komentar