Jumat, 10 Mei 2024 | 12:17
NEWS

Ternyata, Anies Baswedan Naikan UMP DKI Mengacu Pada 3 Aturan Ini

Ternyata, Anies Baswedan Naikan UMP DKI Mengacu Pada 3 Aturan Ini
Ilustrasi UMP (Dok Reaktor.co.id)

ASKARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 dilakukan dengan mengacu 3 aturan. 

Andri Yansah mengakui, revisi UMP tersebut tak mengacu Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Dikatakan Andri, 3 aturan itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertangal 16 Desember 2021.

Ketiga aturan itu yakni, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Selain tiga aturan itu, kenaikan juga dilakukan dengan pertimbangan lain.

"Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," ungkap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

Menurut Andri, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam SK Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies masih menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan.

Namun, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum.

Andri mengatakan sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja. Namun, pihak Kemenaker baru memberi jawaban ke Pemprov DKI pada 18 Desember atau dua hari setelah SK terbaru diterbitkan.

"Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," kata Andri.

Namun, Andri belum menjelaskan secara rinci mengapa Pemprov DKI tidak menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022 yang baru ini. Menurut dia, pihaknya belum bisa menanggapi lebih lanjut mengenai hal ini.

"Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1 persen," tandasnya.

Komentar