Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:04
NEWS

Realisasi APBD 2021 Belum Maksimal

Realisasi APBD 2021 Belum Maksimal
Ilustrasi. (Net)

ASKARA - Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi APBD Tahun 2021 yang belum maksimal.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, pendapatan daerah tahun 2021 masih rendah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah secara year on year, pada 2019 rata-rata realisasi APBD sebesar 96,40 persen, kemudian tahun 2020 sebesar 92,48 persen. Posisi realisasi pendapatan pada APBD per 2 Desember 2021 secara rata-rata sebesar Rp947,6 triliun atau mencapai 81,29 persen, 

"Angka tersebut masih di bawah rata-rata dari tahun lalu, per 30 Desember tentunya," kata Fatoni dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sementara, realisasi belanja APBD secara year on year tahun 2019 sebesar 90,29 persen, kemudian tahun 2020 sebesar 82,69 persen dan tahun 2021 hanya Rp853,67 triliun atau 67,19 persen. 

"Angka tersebut juga masih berada di bawah rata-rata. Maka dari data tersebut, realisasi APBD 2021 sedang berada pada tren penurunan," jelas Fatoni.

Sedikitnya ada enam faktor yang menyebabkan realisasi pendapatan dan belanja APBD mengalami penurunan. Pertama, umumnya tagihan dari pihak ketiga baru disampaikan pada akhir tahun. Kedua, belum bisa segera direalisasikan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahap terakhir karena menunggu proses administrasi dan dokumen pertanggungjawaban sebagai dasar pengajuan pencairan dana.

Ketiga, adanya kegiatan gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, karena adanya beberapa kegiatan belum selesai karena masalah teknis, misalnya pembangunan jalan karena adanya pembebasan lahan yang belum selesai," beber Fatoni.

Kemudian kelima, terjadinya pelampauan penerimaan daerah akibat pemda menggenjot pendapatannya secara maksimal diakhir tahun, sehingga terjadi peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dari hasil pengelolaan kekayaan daerah terjadi peningkatan di luar dari Pendapatan Asli Daerah PAD yang telah ditetapkan.

"Terakhir, terdapat sisa dana hasil penghematan dari dana bagi hasil (DBH) Reboisasi, dan DBH Cukai Hasil Tembakau dari penerimaan tahun lalu yang belum dimanfaatkan dalam APBD tahun 2021," demikian Fatoni. 

Komentar