Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:57
NEWS

Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripka Randy Langsung Ditahan, Diancam Hukuman 5 Tahun

Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripka Randy Langsung Ditahan, Diancam Hukuman 5 Tahun
Bripka Randy diperiksa sebagai tersangka (Dok Istimewa)

ASKARA -  Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari. 

Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut langsung melakukan penahanan terhadap Bripda Randy. 

Diketahui, kematian Novia menjadi sorotan setelah ditemukan di samping makam ayahnya. 

Diduga, Novia nekat bunuh diri lantaran depresi usai dihamili dan dipaksa aborsi oleh Randy, anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripka Randy sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Berdasarkan pengakuan Randy, dia dan Novia berkenalan pada Oktober 2019 dan setelah berpacaran melakukan hubungan intim dengan Novia sejak 2020 hingga 2021 di tempat kos dan hotel.

Akibatnya, Novia pun hamil. Randy lalu menyuruh pacarnya melakukan aborsi dua kali, yaitu saat kandungan Novia berusia hitungan minggu dan ketika usia kandungan berusia 4 bulan.

Sedangkan, obat penggugur kandungan yang digunakan adalah Cytotec.

“Mereka pada prinsipnya adalah mereka pacaran dari bulan Oktober 2019 sampai dengan sekarang sebelum meninggal itu. Mereka happy-happy saja,” kata Slamet. 

Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

"Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuh Slamet.

Komentar