Minggu, 12 Mei 2024 | 23:39
NEWS

Bauran Energi Nasional: Sampai Mana Peran Energi Baru dan Terbarukan?

Bauran Energi Nasional: Sampai Mana Peran Energi Baru dan Terbarukan?
Ilustrasi energi baru terbarukan (Dok urbannews.id)

ASKARA - Saat ini Indonesia masih bergantung sepenuhnya pada energi fosil, yakni minyak bumi, batu bara dan gas alam. 

Fosil merupakan sumber energi yang tak dapat diperbarui yang bisa merusak lingkungan, tapi masih dibutuhkan Indonesia untuk menggerakkan perekonomian.
 
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 311.Pers/04/SJI/2020, sampai dengan akhir Oktober 2020 kapasitas (pembangkitan) sumber energi yang dihasilkan di Indonesia sebesar 70,96 Giga Watt (GW). 

Terdiri dari 35,36 persen dari batu bara, lalu 19,36 persen dari gas bumi, dan 34,38 persen dari minyak bumi. Sementara Energi Baru Terbarukan atau EBT hanya 10,9 persen.

Padahal, banyak negara di dunia kini berupaya mengurangi energi fosil demi menyelamatkan lingkungan dan kehidupan manusia. Indonesia juga ingin ikut serta. Maka sejumlah pertemuan dan komitmen mengurangi emisi karbon pun dilakukan. Termasuk yang baru digelar di Glasgow, Skotlandia, yakni COP-26.

 
Peta jalan menuju ke penggunaan EBT mulai dibuat Indonesia sejak ikut dalam agenda menyelamatkan kehidupan dan lingkungan. 

Di peta jalan, targetnya pada 2025, peran batu bara minimal adalah sebesar 30 persen dan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) minimal sebesar 23 persen dan 31 persen pada tahun 2050. Semua ini sudah ditulis dalam kebijakan energi nasional sesuai Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014, utamanya dari sektor pembangkit listrik.

Bauran energi terbarukan (persen), merupakan persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final. 
Bauran energi nasional bertujuan untuk mengetahui seberapa besar proporsi penggunaan energi terbarukan terhadap energi total di Indonesia. Hingga sekarang, bauran energi Indonesia baru berkisar 10-11 persen dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air.

Lalu bagaimana implementasi menuju target 23 persen EBT di Indonesia? Sudah lancarkah pelaksanaannya? Bagaimana kondisi penggunaan EBT dan energi fosil saat ini? 

Untuk membahasnya Chakra Giri Energi Indonesia, perusahaan Database dan Konsultan bidang Energi Baru dan Terbarukan menggelar Webinar Series yang mengangkat bahasan topik "Pengembangan Energi Terbarukan Menuju Bauran Energi Nasional Tahun 2025".

Webinar Series ini digelar sejak September 2021, dengan cara live melalui sambungan Zoom dan Youtube Channel Chakra Giri Energi Indonesia. Diskusi Webinar Series jilid keempat digelar pada Rabu (17/11) mendatang. 

Pembahasnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha, Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi pada 2014-2019 ini menjadi narasumber untuk menjelaskan peta jalan yang kini sedang diimplementasikan di Indonesia.
 
DEN adalah lembaga negara yang ditunjuk untuk membuat dan memantau Kebijakan Energi Nasional di Indonesia. Untuk itu Satya Widya akan memaparkan peraturan dan kebijakan dari strategi bauran energi nasional agar terwujudnya ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Dalam diskusi hadir juga CEO & Founder Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang yang berharap semua sektor yang hadir, yakni partisipan diskusi, mendapatkan informasi mengenai strategi bauran energi terbarukan nasional agar dapat saling bekerja sama mendukung program pemerintah untuk tercapainya target bauran energi nasional pada tahun 2025.

Selain itu, juga hadir Wahyu Pudjo Haryoko, yang merupakan Advisor Chakra Giri Energi Indonesia. Wahyu berpengalaman selama puluhan tahun di sektor  manajemen energi. Wahyu akan menjelaskan pengembangan energi terbarukan saat ini.

Hadir pula partisipan dari berbagai sektor swasta yang menaruh perhatian pada energi baru dan terbarukan nasional.
 
Harapannya, setelah acara Webinar Series Chakra Giri Energi Indonesia, semua pihak dari berbagai sektor dapat bekerja sama dalam melakukan implementasi regulasi dan kebijakan pemerintahan mengenai Energi Baru Terbarukan (EBT) guna mendorong terciptanya pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil, berkelanjutan, mengurangi Gas Rumah Kaca, dan dapat menciptakan banyak lapangan energi untuk mempercepat EBT di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ekonomi lokal khusus di wilayah 3T.

Komentar