Sabtu, 27 April 2024 | 12:19
NEWS

Hari Libur Maulid Digeser, Fadli Zon Sebut Kurang Faedah dan Kerjaan

Hari Libur Maulid Digeser, Fadli Zon Sebut Kurang Faedah dan Kerjaan
Fadli Zon (Instagram)

ASKARA - Pemerintah memutuskan menggeser hari libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya tanggal 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

Terkait hal itu, anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara. Menurutnya, penggeseran hari libur keagamaan itu tidak ada manfaatnya dan sia-sia.

"Aneh2 aja mengeser hari libur keagamaan, kurang faedah dan kurang kerjaan. Apa cuma tiu bisanya?" kata dia melalui akun Twitter @fadlizon dikutip Sabtu (16/10). 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya tanggal 19 Oktober menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Kemenag menyebut, penggeseran hari libur itu merupakan sebagai upaya antisipasi meningkatkan kasus Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja hari libur alam rangka memperingati hari besar tersebut yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," ujar Kamaruddin.

Penggeseran hari libur itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Komentar