Sabtu, 20 April 2024 | 04:39
MILITER

Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal TNI yang Surati Kapolri Dimutasi dan Diproses Hukum Puspomad

Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal TNI yang Surati Kapolri Dimutasi dan Diproses Hukum Puspomad
Brigjen TNI Junior Tumilaar (Dok Istimewa) 2

ASKARA - Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (JT) menjalani pemeriksaan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, 22 hingga 24 September 2021 lalu.

Menindaklanjuti hal itu, didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," jelas Chandra.

Dikatakan, dengan adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

"Dan untuk kepentingan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata Chandra.

Seperti diketahui, Tumilaar mulai menyita perhatian publik karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait permasalahan lahan milik warga.

Dalam suratnya, Brigjen Junior menyampaikan keberatan atas sikap pihak Brimob Polda Sulawesi Utara yang mendatangi seorang tentara anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang membela seorang rakyat miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru (67) yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Ciputra International selaku pengembang Perumahan Citraland.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Brigjen Junior dalam suratnya.

Menurut Junior dalam suratnya, Ari Tahiru ditangkap dan ditahan atas laporan dari PT Ciputra International sejak satu bulan setengah yang lalu.

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki," tulis Brigjen Junior.

Surat yang ditulis di Manado tertanggal 15 September 2021 tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus telah membenarkan bahwa surat itu memang benar ditulis oleh Brigjen Junior.

Komentar