Jumat, 03 Mei 2024 | 23:03
NEWS

Laporkan Natalius Pigai ke Polisi, Relawan Jokowi Diminta Konsultasi ke Penyidik Dulu

Laporkan Natalius Pigai ke Polisi, Relawan Jokowi Diminta Konsultasi ke Penyidik Dulu
Natalius Pigai (Dok politeia.id)

ASKARA - Diduga menyampaikan tulisan bernada rasis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan ke Polda Metro Jaya Pigai, Senin (4/10). 

"Kami baru selesai melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, tadi kami sudah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," kata Ketua Umum Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Bara NuSa) Adi Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya.
 
Namun, laporan tersebut belum diterima SPKT. Bara NuSa terlebih dahulu diminta konsultasi ke penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kemudian pihak Polda meminta laporan ini menjadi kuat supaya koordinasi dengan Mabes Polri," ujar Adi.
 
Adi mengaku, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan membawa sejumlah barang bukti berupa kicauan Pigai yang menjadi sorotan masyarakat.
 
"Yang dia mengatakan jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi, Ganjar mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua dan ada bahasa-bahasa rasis. Menurut kami membahayakan keutuhan negara persatuan bangsa, karena bahasa ini sangat rentan," ungkap Adi.

Dia menilai kehadiran Natalius Pigai adalah racun. Aktivis Papua itu disebut bisa membahayakan orang-orang Papua.
 
"Pigai bisa membangun konflik yang semakin tajam antara orang-orang dari Pulau Jawa dengan Papua. Jadi menurut kita penting Pigai ditindak hukum," ucapnya.
 
Tim hukum Bara NuSa, Zaenal Arifin menegaskan laporannya tidak ditolak. Polda Metro Jaya mengarahkan untuk melaporkan ke Mabes Polri.
 
"Karena ini isu nasional dan kedua ini terkait Jawa Tengah di situ kemudian ada Jokowi dan Ganjar," jelasnya.
 
Menurut dia, ada tiga pasal yang diduga dilanggar Pigai. Yakni Pasal 54a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, lalu Pasal 156 KUHP.
 
"Kita melaporkan akun Twitternya yang diduga kuat milik Natalius Pigai," kata Zaenal.
 
Sebelumnya diberitakan, Natalius Pigai membuat gaduh di media sosial Twitter. Natalius dianggap telah berbuat rasis kepada kepala negara dan kepala daerah Ganjar Pranowo.
 
"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan rasis, monyet, dan sampah," cuit akun @NataliusPigai2, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
"Kami bukan rendahan. Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan," lanjut akun milik Pigai tersebut.

 

Komentar