Minggu, 28 April 2024 | 11:12
NEWS

LPK-RI Kota Blitar Bantu Debitur dan Pihak Finance Capai Penyelesaian Terbaik

LPK-RI Kota Blitar Bantu Debitur dan Pihak Finance Capai Penyelesaian Terbaik
LPK RI Kota Blitar dan FIF

ASKARA - Seorang warga Karanganyar, Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar bernama Haryono yang merupakan nasabah di Federal Internasional Finance (FIF), melaporkan dan meminta kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Blitar untuk membantu memperjuangkan nasibnya terkait  pengambilan unit sepeda motor milik konsumen yang berada dalam pengawasan FIF Finance. 

Didampingi Wakil Ketua LPK-RI Kota Blitar, Lancar Pandapotan Sinaga, Haryono mendatangi di kantor FIF yang beralamat Jalan Kalimantan, Kota Blitar pada hari Sabtu (18/9). FIF menerima dengan baik kehadiran Haryono yang didampingi oleh beberapa aktivis dari LPK-RI Kota Blitar.

Pihak FIF menyampaikan bahwa penyitaan terjadi lantaran debitur memiliki tunggakan cicilan sebanyak 3 bulan.

Setelah dilakukan dialog dan mediasi membuahkan hasil yang baik, unit sepeda motor diserahkan kembali kepada Haryono dan memberikan kelonggaran tenggat waktu pada Haryon untuk melunasi tunggakan cicilan kreditnya dan berharap agar bisa segera dilunasi.

Usai mendampingi kliennya, Lancar Pandapotan Sinaga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada perwakilan FIF Finance Blitar yang sudah membantu dan mempermudah urusan ini. 

"Yang kami lakukan adalah melaksanakan tugas, yaitu melindungi konsumen sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1999,” ujar Lancar.

Dengan adanya kejadian ini, Lancar mengajak seluruh masyarakat Kota Blitar untuk menghubungi lembaga perlindungan konsumen sebagai pelindung konsumen LPK-RI Kota Blitar yang beralamat di Jalan Cemara 106, Kelurahan Karangsari Kota Blitar atau hubungi HP 082333761888 apabila membutuhkan bantuan pendampingan.

Di kesempatan berbeda, Ketua LPK-RI Kota Blitar, Yoppy Tirta menambahkan menarik paksa obyek jaminan fidusia secara sepihak sebenarnya tidak perlu terjadi jika debitur dan pihak finance memahami aturan yang sebenarnya. 

"Karena, keputusan MK sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu,” katanya.

Pihaknya akan mencarikan win-win solutions (jalan tengah). Pihak Finance tidak terlalu rugi, konsumennya juga tetap bisa nyicil.

“Namun begitu, kami berpesan kepada masyarakat konsumen untuk harus tetap bertanggungjawab dan disiplin dalam mengelola keuangan dan tetap  taat aturan,” pungkas Yoppy.

Komentar