Sabtu, 27 April 2024 | 01:02
NEWS

Penerapan PPKM Mikro, Ganjil Genap Ditiadakan hingga Denda Tak Memakai Masker

Penerapan PPKM Mikro, Ganjil Genap Ditiadakan hingga Denda Tak Memakai Masker
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Selama penerapan PPKM Mikro, aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan. 

Mengutip akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6), mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.

Kendaraan umum angkutan massal taksi, baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.
Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.

Untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan jika tidak memakai masker pelanggar akan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan atau denda administrasi maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.

Bagi warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI. 

Pertama buka aplikasi JAKI pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Pilih kategori pelanggaran, deskripsikan rincian laporan, terakhir kirim laporan.

Komentar