Rabu, 08 Mei 2024 | 11:45
NEWS

KPU Wacanakan Surat Suara Pilpres 2024 Tak Lagi Dicoblos

KPU Wacanakan Surat Suara Pilpres 2024 Tak Lagi Dicoblos
Ilustrasi pemilu (Dok Jepara.go.id)

ASKARA - Berbagai wacana reformulasi terkait surat suara pada Pemilu 2024 terus berkembang. Salah satunya, wacana surat suara yang tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan, dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/6). 

Dituturkan Viryan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Seperti, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalau huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalau angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," ungkapnya.

Meski begitu, dirinya menyadari, bila wacana ini yang dikakukan akan menjadi persoalan di masyarakat.

Hal itu mengingat, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Namun demikian, Viryan meyakini untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang.

Mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal. (pmjnews)

Komentar