Sabtu, 20 April 2024 | 08:14
NEWS

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Walkot Tanjungbalai

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Walkot Tanjungbalai
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, Azis sebagai pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan Stepanus. 

Sebelumnya, stepanus bersama pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

"Nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Firli Bahuri, Sabtu (24/4).

Guna mendalami perkara itu, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. 

"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dijelaskan bahwa pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan. 

Saat itu, Syahrial menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Azis terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan wakil ketua umum Golkar itu menghubungi Stepanus dan meminta penyidik KPK dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis.

Setelah itu, kata Firli, Azis langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Pada intinya, MS ketika itu meminita SRP membantu supaya kasus yang sedang diselidiki KPK di Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan. 

Menurut Firli, Stepanus bersama Maskur kemudian sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut," ucap Firli. (ant/jpnn)

Komentar