Jumat, 26 April 2024 | 13:33
NEWS

Bandung Dilarang SOTR, Depok Tidak Boleh Bukber

Bandung Dilarang SOTR, Depok Tidak Boleh Bukber
Ilustrasi. (Tribunnews)

ASKARA - Pemerintah Kota Bandung melarang warganya untuk menggelar sahur on the road (SOTR) atau melakukan kegiatan sahur di jalan selama Ramadan 1442 Hijriah karena situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengatakan kegiatan itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Tidak ada sahur on the road," katanya.

Untuk itu, Wali Kota Oded meminta masyarakat Bandung agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.

Selain itu, kegiatan ngabuburit atau menunggu buka puasa pun dilarang pada Ramadan tahun ini. Wali Kota Bandung Oded juga mengatakan, pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menjual makanan untuk berbuka atau takjil.

Sebab, dia menyebut sejumlah kegiatan itu juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Meski begitu, Wali Kota Bandung Oded tidak melarang adanya kegiatan buka bersama alias bukber selama Ramadan nanti. Namun, sejumlah tempat usaha kuliner harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," kata Wali Kota Bandung Oded.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah se-Depok, pimpinan BUMN/BUMD/swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran.

Melalui surat edaran, Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan Salat Tarawih keliling dan takbiran keliling.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok. Serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Untuk pelaksanaan Salat Tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah Salat Tarawih maksimal 10 menit serta bacaan dalam salat hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. (kesatu)

Komentar