Sabtu, 27 April 2024 | 00:35
NEWS

Orang Tua Tak Dipaksakan Jika Ragu Uji Coba Belajar Tatap Muka

Orang Tua Tak Dipaksakan Jika Ragu Uji Coba Belajar Tatap Muka
Orang Tua Tak Dipaksakan Jika Ragu Uji Coba Belajar Tatap Muka

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa sejumlah orang tua murid masih ragu dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas. Sebanyak 85 sekolah dari jenjang SD hingga SMA berpartisipasi dalam pilot project kali ini.

"Jadi kita kembalikan kepada orang tua mana yang bersedia mana yang tidak. Kita tidak memaksakan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Riza menyatakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan bentuk kekhawatiran orang tua terkait penyebaran Covid-19.

"Tentu hak orang tua mengizinkan atau tidak. Untuk itu semua keputusan kami juga mendengarkan dari para orang tua," tutur Riza.

Uji coba belajar tatap muka ini tersebar di lima wilayah kabupaten kota di DKI Jakarta. Rinciannya, ada 1 sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 10 sekolah di Jakarta Pusat, 18 sekolah di Jakarta Barat dan 6 sekolah di Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba atau pilot project sekolah tatap muka secara terbatas. Kegiatan ini berlangsung mulai 7 hingga 29 April 2021.

"Pembukaan sekolah kan tadi sudah disampaikan kan ada piloting nanti dilihat tanggal 7 (April 2021) ya. 7 April kita piloting," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/3).

Durasi belajar siswa setiap jenjang pendidikan hanya 1 minggu sekali dengan rata-rata 3-5 jam. Sehari setelahnya, kegiatan belajar-mengajar tatap muka diliburkan dan ruang kelas di sterilisasi.

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga ditiadakan. Materi pembelajaran tatap muka hanya untuk mata pelajaran esensial yang dinilai tak efektif jika dilakukan secara daring.

Pemprov DKI juga menentukan kriteria pembukaan sekolah diantaranya pengaturan jarak tempat duduk 1,5 meter antar siswa serta jumlah rata-rata peserta didik dalam satu kelas maksimal 50 persen.

Komentar