Selasa, 14 Mei 2024 | 19:32
NEWS

Ada Aturan Jaga Jarak, JK Sarankan Salat Tarawih Dibagi 2 Gelombang

Ada Aturan Jaga Jarak, JK Sarankan Salat Tarawih Dibagi 2 Gelombang
Ilustrasi salat (Dok Merdeka.com)

ASKARA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, menyarankan pelaksanaan ibadah salat Tarawih Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 dibagi menjadi dua gelombang atau sistem shif, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Untuk itu apabila memang diperlukan demi mengakomodir jemaah yang mau salat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau 2 shif," kata JK, sapaan akrabnya dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Saran tersebut diberikan mengingat masjid harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi. Sehingga membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari total daya tampung keseluruhan saat Salat Tarawih digelar.

Terlebih, terdapat ketentuan jaga jarak satu meter saat beribadah di masjid untuk memenuhi aspek protokol kesehatan. Karena itu, daya tampung masjid pastinya akan menurun hingga 40 persen agar aspek tersebut terpenuhi.

"Tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk tarawih, selama memberlakukan protokol kesehatan yang baik. Maknanya apa? Tentu mempunyai makna sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak," jelasnya.

Sementara, Kementerian Agama dan MUI sendiri belum mengeluarkan pedoman resmi terkait ibadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriah di tengah bencana non alam ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menetapkan secara resmi awal Ramadan dalam sidang Isbat pada hari ditetapkan sebagai ijtimak.

Komentar