Jumat, 26 April 2024 | 10:11
NEWS

Banyak Nyinyiran 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD Beri Penjelasan

Banyak Nyinyiran 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD Beri Penjelasan
Mahfud MD (Askara/Dhika)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal dunia dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Penetapan tersangka terhadap sejumlah anggota laskar pengawal Rizieq Shihab itu tak pelak mendapat reaksi bernada ejekan dari masyarakat.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka polisi," kata Mahfud dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3).

Dia menerangkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus penembakan tersebut. Meski sehari setelahnya status tersangka itu gugur.

"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya," terangnya.

Mengenai konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu menyebut ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI kemudian memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata.

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah oleh karena sekarang 6 orang yang terbunuh ini menjadi tersangka," ujarnya.

"Dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, setelah penetapan tersangka ke-6 laskar FPI yang tewas, kemudian proses penegakan hukum selanjutnya dilakukan.

"Sesudah itu baru siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu 3 orang," tandasnya.

 

Komentar