Kamis, 25 April 2024 | 17:23
NEWS

Enam Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi Diringkus

Enam Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi Diringkus
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat konferensi pers. (Kesatu/Ist)

ASKARA - Enam pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) jaringan antar Provinsi dibekuk Tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Para pelaku ditangkap saat beraksi di salah satu mesin ATM di Pertigaan rumah sakit Bunut, Jalan Siliwangi Cikole, Kota Sukabumi, Rabu sore (3/2).

Komplotan pelaku berasal dari Lampung diantaranya I (35), DY (40), S (40), AS (30), AS (35) dan ES (30). Keenamnya berhasil ditangkap Polisi setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan hingga Polisi terpaksa keluarkan tembakan peringatan.

"Alhamdulillah, selama lebih Dua bulan kami melakukan pengintaian terhadap para pelaku, tepatnya tadi sore jam 14.45 Wib, kita berhasil menangkap Enam orang pelaku yang tadinya juga mereka akan melakukan aksi pencurian di ATM,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, delapan unit telepon seluler, 107 buah kartu ATM, enam buah dompet dan satu kotak tusuk gigi.

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah pada saat korban akan mengambil uangnya di mesin ATM, para pelaku sudah mengantri di belakang korban. Kemudian ketika ada kesulitan yang dialami oleh korban saat menarik uang, mereka pura-pura menawarkan bantuan. Kemudian mereka langsung menukar ATMnya korban dengan ATM yang sudah mereka siapkan dan mereka masukkan dengan mengganjal menggunakan tusuk gigi," terang Sumarni.

Sumarni juga menjelaskan bahwa para pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM tersebut merupakan jaringan antar provinsi.

"Jadi mereka sudah melakukan kasus serupa di beberapa tempat, ada yang di Banten, Jakarta, Bandung, Bogor, Purwakarta, termasuk di Sukabumi," jelas Sumarni.

"Di Sukabumi sendiri, mereka sudah beraksi dan berhasil mengambil uang di salah satu ATM di Cisaat, hingga korban sempat kehilangan uang di ATM-nya sebesar Rp 153 juta," jelasnya.

Masih kata Sumarni, saat penangkapan terjadi sedikit perlawanan dari para pelaku. Mereka akan menabrakkan mobilnya ke kendaraannya petugas. Terpaksa tim Maung Hideung mengeluarkan tembakan peringatan, hingga berhasil diringkus.

Hingga saat ini, para pelaku masih jalani pemeriksaan Polisi. Ke-Enam pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasca tertangkapnya komplotan pencuri spesialis dengan modus ganjal ATM tersebut, Sumarni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM.

"Hati-hati ketika akan meminta bantuan, mintalah bantuan kepada petugas yang benar-benar berseragam seperti Satpam atau hubungi Call Center dari bank yang bersangkutan," ucapnya. (kesatu)

Komentar