Sabtu, 27 April 2024 | 04:26
NEWS

Pemkab Blitar Perpanjang PPKM, Ini Perbedaan dengan PPKM Tahap I

Pemkab Blitar Perpanjang PPKM, Ini Perbedaan dengan PPKM Tahap I
Rakor Pemkab Blitar bersama Forkopimda Blitar Raya (Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Kabupaten Blitar memutuskan memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar mulai Selasa, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. 

Keputusan diambil setelah rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar Raya di Kantor Kanigoro, Senin (25/1) kemarin. Selain itu, juga mengacu pada status zona merah penyebaran Covid-19. Sementara, PPKM periode pertama berakhir pada Senin (25/1).

Di Kabupaten Blitar jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 3.181. Dengan angka kesembuhan 2.414 dan angka kematian mencapai 238.

“Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang memperpanjang PPKM karena masih zona merah. Perpanjangan PPKM ini sesuai degan SK Gubernur Jawa Timur,” terang Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto, Selasa (26/1).

Dikatakan Mujianto, dalam penerapan PPKM kedua terdapat sedikit perbedaan dengan yang pertama. Pada PPKM kedua ini, Pemkab akan memperbolehkan sektor wisata untuk beroperasi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara penerapan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian tetap berlaku.

Pemkab Blitar mengimbau masyarakat untuk ikut berkontribusi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan dengan mematuhi aturan PPKM.

Selain Kabupaten Blitar, ada belasan daerah di Jatim yang juga memperpanjang PPKM-nya. Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk,  Kota Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi,  Kota Mojokerto, dan Kabupaten Kediri.

 

 

Komentar