Kamis, 02 Mei 2024 | 02:45
NEWS

Bareskrim Segera Periksa Politisi Hanura Soal Meme Rasis Natalius Pigai

Bareskrim Segera Periksa Politisi Hanura Soal Meme Rasis Natalius Pigai
Profil Ambroncius Nababan sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2014. (Jpnn/KPU)

ASKARA - Mabes Polri langsung merespons dugaan ujaran kebencian bernuansa rasialisme yang dilakukan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Menurut Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono, Bareskrim langsung melakukan patroli siber pada Minggu (24/1) atau setelah unggahan Ambroncius viral di media sosial. 

"Hasilnya didapati bahwa akun rasisme itu ada di media sosial yaitu Facebook atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," katanya, Senin (25/1). 

Irjen Argo menjelaskan, Polri langsung bergerak ketika menemukan ujaran ataupun unggahan bernuansa rasialisme. 

"Tentunya, dari pihak kepolisian tidak tinggal diam," tuturnya. 

Menurut Irjen Argo, Polri sudah memprediksi efek unggahan ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu. 

"Kami sudah melakukan analisis oleh tim Siber Bareskrim," katanya. 

Lebih lanjut, Irjen Argo mengatakan, Polda Papua dan Papua Barat juga telah menerima pengaduan tentang kasus itu. Meski laporan kasus itu ada di Polda Papua dan Papua Barat, dia memastikan Bareskrim Polri yang akan menanganinya. 

"Jadi ini ada dua laporan, tentunya dengan analisis yang dilakukan. Maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan ke Bareskrim," terangnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim segera memeriksa Ambroncius.

"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak (akun atas nama Ambroncius), kami harus memastikan," jelas Irjen Argo.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli.  

"Kemudian kami juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain," kata Irjen Argo.

Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi kasus tersebut.

"Serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat," pungkas Irjen Argo. (jpnn)

Komentar